Minggu, 07 Februari 2010

Aksi FNPBI: Minta Perusahaan Naikkan Upah Sesuai UMK


redaksi fnpbikima / rabu 20 januari 2010

PALU-Akhir tahun 2009 lalu Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2010 sebesar Rp785 ribu per bulan. Atau mengalami kenaikan Rp10 ribu dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp775 ribu. UMK Palu tahun 2010 itu resmi berlaku menyusul diterbitkannya SK Gubernur No. 567/525/RO.HUK-G.ST/2009.
Adam, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulteng menilai, ditetapkannya UMK tahun 2010 ini faktanya belum mendapat respons secara keseluruhan oleh perusahan-perusahan yang ada khususnya di Kota Palu.
“Dalam catatan kami ada dua perusahaan, masing-masing yang beroperasi di wilayah Palu Timur dan Palu Utara yang masih enggan menaikkan upah sesuai dengan UMK. Alasan yang dikemukakan pemilik perusahaan sehingga masih enggan menaikkan upah masih sangat tidak jelas,” ujar Adam kemarin.
Ia mengatakan, kejadian ini sudah yang kedua kalinya terjadi di kedua perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pemerintah sudah tidak mempunyai wibawa lagi dimata pengusaha. Padahal upah hanya satu bagian dari hak normatif tenaga kerja yang tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha. Dan belum menyentuh hak-hak normatif lain-nya seperti Jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja, red), upah lembur, cuti dan yang lainnya. “Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan dinas terkait masih sangat lemah,” terangnya.
Menurut Adam, persoalan upah dan hak-hak normatif tenaga kerja hampir setiap tahun selalu menjadi masalah antara pihak tenaga kerja dan pihak pengusaha. Untuk itu, kata dia, menjelang Pemilu Kada Kota Palu kedepan, kaum buruh harus memastikan menentukan pilihan politiknya kepada calon yang benar-benar berpihak pada kepentingan kaum pekerja/buruh dan lebih memperhatikan nasib kaum buruh.
“Kami minta kepada pihak Disnaker Kota Palu untuk memanggil pihak perusahaan atau lebih tegasnya mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum menaikkan upah buruh sesuai dengan yang ditetapkan,” harapnya.
Menurut dia, perusahaan yang terlambat memberikan upah sesuai dengan SK tersebut, harus memberikan rapelan terhitung dari sejak tanggal 1 januari dan pihak dinas tenaga kerja memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UU ketenagakerjaan yang berlaku


0 komentar:

Posting Komentar